Pelangi di Hati

Just another WordPress.com weblog

tamu April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:27 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Hal Menerima Tamu

-Bila ada tamu yang datang, ia akan mengucapkan salam pada penghuni rumah,

firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Apabila kalian memasuki suatu rumah, hendaklah kalian memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan di sisi Allah yang diberi barakah lagi baik.(An-Nur: 61)

-Dan tuan rumah wajib menjawab salam dengan yang lebih baik

Firman Allah subhanahu wata’ala

“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.(An Nisa’: 86)

-Tanyakan identitas tamu sebelum di persilahkan masuk

Kata Imam Nawawi rahimahullah: “Termasuk dari sunnah adalah menanyakan identitas orang yang minta izin dengan mengatakan: “Siapa anda ?” dan hendaknya orang yang ditanya menjawab dengan menyebutkan identitasnya yang ia dikenal dengannya, seperti nama atau kunyah, dan makruh (tidak disukai) menjawab dengan “saya” atau yang semisalnya.” (Riyadlus Shalihi : 374).


Disebutkan dari Jabir radliyallahu ‘anhu ia berkata: “Saya pernah berkunjung kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maka sayapun mengetuk pintu. Beliau bertanya: Siapa itu ?”. Saya jawab: “Saya”. Beliau berkata: “Saya, saya !”, seolah-olah beliau tidak suka”. (Muttafaqun `alaih).

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memperingatkan para shahabat agar jangan sekali-kali masuk menemui wanita ajnabi (bukan mahram) tanpa disertai mahramnya, beliau J bersabda:

-Gak boleh masukin tamu yang bukan mahram ke rumah wlopun keluarga suami sendiri


“Janganlah sekali-kali kalian masuk menjumpai wanita”. Maka seseorang dari kaum Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu ?” Beliau menjawab: “Al-Hamwu (keluarga suami) adalah maut”. (Muttafaqun `alaih)

-Gak boleh buat seorang istri memasukkan ke rumah suami tamu yang gak disukai oleh suami meskipun tamu tersebut masih keluarganya.

Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda:

Sesungguhnya hak kalian atas mereka (para istri), hendaknya para istri jangan menghamparkan tikar kalian untuk orang yang kalian benci, bila mereka tetap lakukan, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak dimaksudkan untuk menyakiti. Sedangkan hak mereka atas kalian kalian adalah hendaknya kalian memenuhi makanan dan pakaian mereka dengan cara yang ma`ruf.” (Bagian dari hadits Jabir radliyallahu ‘anhu yang panjang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Nasa`i, dan yang lainnya)

 

 

 

again! nasehat toek yang mo nikah April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:20 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

Nasehat tuk yang dah nikah

1.      Takwa kepada Allah subhanahuwata’ala dan ngejauhi hal2 yang ber bau maksiat

2.      Berupaya ngenal dan memahami suami

3.      Ta’at pada suami dan mampu bersikap dengan baik.

4.      Bersikap qanaah (ngerasa cukup).

5.      Gape dalam mengatur urusan rumah tangga,

6.      Pandai dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.

7.      Selalu bersama dengan suami dalam berbagai perasaannya dan turut merasakan duka cita, suka dan dalam kesedihannya serta kegundahannya.

8.      Selalu bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan kebaikannya itu.

9.      Mampu nyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

10.  Cerdas dan cerdik serta selalu berhati-hati agar kita tidak melakukan kesalahan.

 

 

 

 

toex yang mo nikah April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:18 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

 

 

 

 

Nasehat tuk kita2 klo mo nikah. Sebelumnya kita kudu Belajar dulu lah….

-Jangan pacaran ya… bis penuh dg zina

Klo gak zina besar ya zina kecil semisal zina mata, tangan, hati dll ujung2nya jg ke zina besar…

Tp, kita kan arus jauhin zina, sekecil apapun…

“Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

surat Al-Isra ayat 32,

-gak blh nyentuh2 y bukan muhrim wlopun uda mo nikah 1 hari lagi, ataupun pas lagi tunangan lagian tunangan kan gak ada dlm islam… acara tunangan atau tukar cincin itu sendiri adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang “barat”, dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.

“Tiada pernah tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya.” (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)

-Gak boleh tu becampur antara cewek ma cowok (ikhtilat) yang bukan mahram dalam 1 t4 yng memungkin kan saling pandang en cakap2 tanpa hijab.

-Gak blh ngikutin budaya barat atau warisan org kuffar

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).

Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:

“Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka” (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).

“Bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian…demikian.” (HR.Muslim)

-Jangan mahal2 dunk mas kawinnya

“Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki).” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).

-Jangan sampe terjadi kesyirikan pas menyiapkan hari/tanggal nikah, nyari hari, tggl bulan baik gitu, karena tu kan dosa yang gak kan di ampuni…

Kudu ati2 banget..

 

 

 

 

ce masuk mesjid April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:16 am
Tags: ,

بسم الله الرحمن الرحيم

Wanita yang sedang haid masuk mesjid

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Saya tidak menghalalkan masjid (berdiam diri di dalamnya) bagi wanita haidh dan orang yang terkena junub.”

Adapun jika sekedar melintas untuk suatu keperluan dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes mengotori masjid, hal itu boleh-boleh saja. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta’aala :

(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. 4:43)

Dan juga berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha agar mengambil sesuatu dari tempat shalat beliau di masjid. ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha berkata: “Saya sedang haidh!” Rasul Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

“Sesungguhnya yang terkena haidh itu bukanlah tanganmu.”

 

salam April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:12 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

Ada sorang dzimni yang memberikan salam kepada rasulullah saw dengan mengatakan “sam’alaykum wa la’na”. (betulkan ya kalau salah…). kemudian dijawab oleh aisyah ra “alaykum wa sa’na”. Kemudian rasulullah saw berkata seperti hadits di atas dan mengatakan kepada aisyah cukuplah kita berkata “wa alaykum”.

 

 

 

 

adab buang air April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 7:05 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

Adab en hukum saat buang hajat

·        gak boleh ngehadap ke kiblat atau membelakanginya saat buang air besar or kecil (kiblat kaum muslimin adalah Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam di Makkah atas perintah Allah). Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

dalilny…

“Jika salah seorang dari kamu duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat.”

(H.R Muslim no:389)

 

·        gak boleh nyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Kudu kiri dunks…

Dalilnya…

“Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja’ dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum).”

(H.R Al-Bukhari no: 150)

“Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya.”

(H.R Al-Bukhari no:5199)

riwayat Hafshah Radhiyallahu ‘Anha (salah seorang istri nabi shalallhu’alaihi wassalam) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, berwudhu’, memakai pakaian, memberi dan menerima. Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain itu.”

(H.R Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ no:4912)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu beristinja’ maka janganlah ia gunakan tangan kanan, hendaklah ia gunakan tangan kirinya.”

(H.R Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami’ no:322)

 

·        kita kudu duduk serendah mungkin pas buang hajat. Cara kek gini yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Tp boleh jg buang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.

 

·        nutup diri kita dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah dinding or pagar kebun kurma (H.R Muslim 517)

Jika kita berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara kita g nemuin sesuatu sebagai penghalang, sebaiknya kita ngejauh dari orang lain. Dalilny adalah riwayat Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Ketika saya menyertai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan.”

(H.R At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Abdurrahman bin Abi Quraad meriwayatkan: “Saya pernah menyertai Rasulullah ke sebuah padang luas. Jika beliau hendak buang hajat maka beliau akan pergi menjauh.”

(H.R An-Nasa’i no:16 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ no: 4652)

 

·        gak ngebuka auratnya kecuali setelah tiba di t4 buang air.

Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air.”

(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ 4652)

 

·        membaca dzikir-dzikir tertentu ketika masuk WC en keluar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:

Bismillah, Allahumma inni a’uudzubika minal khubtsi wal khabaaits

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Kita juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:

Ghufraanaka’

Artinya: Aku meminta ampun kepada-Mu!”

 

·        Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni”

(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami’ no: 1202)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia bercerita: “Suatu kali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata: “Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja’ setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba).”

(H.R Al-Bukhari no:5592)

 

·        Hendaklah mencuci kemaluan atw dubur sekurang-kurangny 3X or ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan.

Dalilnya adalah riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Kamipun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian.”

(H.R Ibnu Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ no: 4993)

Dan juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali.”

(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami’ no: 375)

·        Tidak beristijmar (bersuci dengan cara ngusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.

Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk wudhu’ dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata: “Siapakah ini?”

“Saya, Abu Hurairah!” jawabnya.

Rasulullah berkata: “Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan.”

Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: “Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?” beliau menjawab: “Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!”

(H.R Al-Bukhari no:3571)

 

·        Gak boleh buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir).”

(H.R Muslim no:423)

 

·        Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka.

Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda: “Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh.”

(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ no:110)

 

·        Gak boleh ngucapin salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang ngejawab salam sementara ia berada di t4 buang hajat.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki berjalan melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang ketika itu tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah selesai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: “Jika engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu.”

(H.R Ibnu Majah no:346 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami’ no: 575)

Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.

 

 

 

 

 

adab bo2 April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 6:59 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

ADAB TIDUR

- kita di anjurin ngelakuin bo2 ciang se enggaknya istirahat wlopun g bo2 Qoyluulah

Berkata Ibnu Atsir: “Qoyluulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak tidur”. Nihayah Fi Ghoribil Hadits 4/133.

Berdasarkan hadits:

Dari Sahl Bin Sa’d dia berkata: “Tdaklah kami qoyluulah dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at”. HR. Bukhari 939 dan Muslim 859.

Juga Rasulullah bersabda:

“Qoyluulah kalian sesungguhnya syaithon tidak qoyluulah”. HR. Abu Nu’aim dalam At-Thib: 12/1, Thabrani dalam Al-Ausath: 2725, dihasankan oleh AlAlbani dalam As-Shahihah: 1647.

- bo2 di awal malam

Rasulullah adalah teladan bagi setiap muslim, maka barang siapa yang memperhatikan tidurnya, niscaya dia akan mendapati bahwa tidumya beliau paling sempurna dan paling bermanfaat bagi tubuh. Beliau tidur diawal malam dan bangun diawal sepertiga malam. Sahabat mulia Ibnu Abbas pernah bertutur:

“Suatu ketika aku pernah bermalam dirumah bibiku Muimunah untuk melihat bagaimana shalatnya Rusulullah, beliau berbincang sejenak bersama istrinya, kemudian tidur”. HR. Muslim: 763.

- rasul gak suka tidur sebelum lsya’ en ngobrol setelah isya’.

Berdasarkan hadits:

Dari Abu Barzah bahwasanya Rasulullah membenci tidur sebelum isya’ dan

bercakap-cakap setelahrtya. HR. Bukhari 568 dan Muslim: 647

Al-Ha_zh lbnu Hajar berkata:

“Dibencinya tidur sebelum Isya’ karena dapat melalaikan pelakunya dari shalat isya’ hingga keluar waktunya, adapun bercakapcakap setelahnya yang

tidak ada manfaatnya, dapat meyebabkan tidur hingga shalat shubuh dan luput dari shalat malam”.

Kemudian Al-Ha_zh menegaskan bahwa larangan bercakap-cakap setetah Isya’ dikhususkan pada percakapan yang tidak ada manfaat dan kebaikan didalamnya. Fathul Bari 1/278.

Adapun percakapan yang bermanfaat maka tidaklah termasuk dalam larangan ini, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat bahwasanya Nabi bersama Abu Bakar pernah bercakap-cakap hingga larut malam karena urusan kaum muslimin. HR. Tirmidzi 169, Ahmad 1115, dishahihkan oleh AI-Albani dalam As-Shahihah, 2781.

- Berwudhu

Berdasarkan hadits:

Dari Baro’ Bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian untuk shalat”. HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710

Imam Nawawi berkata:

“Hadits ini berisi anjuran berwudhu ketika hendak tidur, apabila seseorang telah mempunyai wudhu maka hal itu telah mencukupinya, karena maksud dari itu semua adalah tidur dalam keadaan suci khawatir maut menjemputnya seketika itu, maksud yang lain dengan berwudhu dapat menjauhkan diri dari gangguan syaithon dan perasaan takut ketika tidur”. Syarah Shahih Muslim 17/197.

- pintu kamarnya kudu di tutup, jangan enggak…, mematikan api dan lampu.

Berdasarkan hadits:

Dari Jabir Bin Abdullah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Matikanlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tutuplah pintu-pintu, bejana serta makanan dan minuman kalian. HR. Bukhari 6296 dan Muslim 2012

Juga berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian meninggalkan api yang menyala ketika kalian tidur”. HR. Bukhari 6293.

Imam Al-Qurthubi berkata:

“Berdasarkan hadits ini apabila seseorang tidur sendirian sedangkan api masih menyala di dalam rumahnya hendaklah ia mematikan terlebih dahulu sebelum tidur, demikian pula apabila di dalam rumah terdapat beberapa orang hendaklah orang yang terakhir yang melakukannya, maka barang siapa

yang meremehkan hal ini sungguh dia telah menyelisihi sunnah!”. Fathul Bari 11/103.

Ibnu Daqiq Al-`Ied berkata:

“Perintah menutup pinto sebelum tidur, di dalamnya terdapat kebaikan duniawi dan ukhrowi yaitu menjaga diri dan harta dari orang-orang yang hendak berbuat jahat, terlebih lagi dari syaithon”. Fathul Bari 11/104.

Perhatian: Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur merupakan tindakan preventif sebelum terjadt kebakaran, apabila aman dan kebakaran -seperti keadaan lampu-lampu masa kini-Pent maka tidaklah mengapa menghidupkannya. Syarah Shahih Muslim 13/163.

-mengibas tempat tidur

Berdasarkan hadits:

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak tidur maka kebutilah tempat tidurnya dengan ujung sarungnya, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang akan menimpa padanya”. HR. Bukhari 6320 dan Muslim 2714.

- ngebaca Ayat AI-Qur’an dulu yaa

Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat-ayat AI-Qur’an terlebih dahulu, diantaranya:

1. ngebaca Ayat kursi, berdasarkan hadits tentang kisah Abu Hurairah yang diajari oleh syaithon ayat kursi kemudian dia berkata:

“Jika engkau membacanya, maka Allah senanriasa akan menjagamu dan syaithon tidak akan mendekatimu hingga pagi.” HR. Bukhari 2311.

2. ngebaca surat Al-lkhlas, AI-Falaq, An-Naas, berdasarkan hadits A’isyah dia berkata:

“Adalah Rasulullah apabila hendak tidur beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu meniupnya seraya membaca surat Al-lkhlas, Al-Falaq, An-Naas, kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangannya kebagian tubuh yang bisa diusap, dirnulai dari kepala, wajah dan bagian tubuh lainnya sebanyak tiga kali “. HR. Bukhari 5017, Abu Dawud 5056 dan Tirmidzi 3406.

3. ngebaca Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, berdasarkan hadits:

Dari Abu Mas’ud Al Badriyyi bahwasanya Rasulullah bersabda: “Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah barang siapa yang membacanya diwaktu malam maka akan mencukupinya”. HR. Bukhari 4008 dan Muslim 807.

- ngebaca Do’a

Banyak sekali do’a sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi dtantaranya:

“Yaa Allah dengan menyebut nama-Mu aku mati dan hidup”. HR. Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417 dan Ibnu Majah 3880.

“Yaa Allah… aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan segala urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat bersandar dan tempat menyelamatkan kecuali kepada-Mu, Yaa Allah… aku beriman kepada kitabMu yang telah engkau turunkan dan kepada NabiMu yang telah engkau utus”, maka jika engkau meninggal pada malam harinya sungguh engkau meniggal dalam keadaan _throh dan jadikanlah do’a tersebut akhir yang engkau ucapkan. HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710.

- g blh tidur ngumpul satu selimut

Berdasarkan hadits:

Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut”. HR. Muslim 339 dan Tirmidzi 2793.

- ngadep kesisi Kanan

Imam Ibnul Qoyyim berkata:

“Adalah Nabi tidur dengan berbaring kekanan dan beliau meletakkan tangannya yang kanan dibawah pipinya yang kanan”. Zaadul Ma’ad 1/150.

Rasulullah bersabda:

Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian untuk shalat kemudian berbaringlah kesisi kanan! HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710.

Sahabat Mulia Hudzaifah berkata:

“Adalah Nabi apablla tidur beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya”. HR. Bukhari: 6314, Ahmad 3/5, Abu Dawud: 5045.

Imam Ibnul Jauzy berkata:

“Keadaan tidur seperti ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar kedokteran merupakan keadaan yang paling baik bagi tubuh”. Farhul Bari 11/132.

- rasul paling benci klo bo2 telungkup

Berdasarkan hadits:

Dari Tikhfah Al-Ghifari dia berkata:

Suatu ketika tatkala aku tidur didalam mesjid, tiba-tiba ada seorang yang menghampiriku, sedangkan aku dalam keadaan tidur terlungkup, lalu dia membangunkanku dengan kakinya seraya berkala: Bangunlah! Ini adalah bentuk tidur yang dibenci Allah, maka akupum mengangkat kepalaku ternyata beliau adalah Nabi. HR. Bukhari dalam Adab Mufrod 1187, Tirmidzi 2768, Ibnu Majah 3723, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Adab Mufrod 905, lihat Al-Misykah 4719.

Berkata Syaroful Haq ‘Azhim Abadi:

“Berdasarkan hadits inI, bahwa tidur telungkup diatas perut adalah dilarang, dan itu adalah bentuk tidurnya syaithon”. ‘Aunul Ma’bud 13/261.

- yang dilakukan jika bermimpi buruk

Dari Abdullah Bin Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Mimpi yang baik adalah dari Allah, sedamgkam mimpi yang buruk dari syaithon, maka apabila salah seoratg diantara kalian mimpi buruk hendaklah ia meludah kearah kiri dan mohonlah perlindumgan kepada Allah dari kejelekannya, sesungguhnya hal itu tidak akan memadhorotinya”. HR. Bukhari 3292 dan Muslim 2261.

- Do’a ketika bangun tidur

Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo’a:

“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setetah sebelumnya mematikan kami dan hanya kepadaNya kami akan dibangkitkan “. HR. Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417, Ibnu Majah 3880.

Demikianlah pembahasan kita kali ini, akhirmya kita memohon kepada Allah taufik dan hidayah-Nya agar tetap istiqomah dialas jalan-Nya. Amiin.

 

adab keluar masuk mesjid April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 6:57 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

Adab kita pas ke mesjid, di mesjid en di luar mesjid

Kita kudu tenang dan bersikap sopan or terhormat bila ngedatangi tempat shalat atw masjid.

Kita gak boleh tergesa-gesa or terburu-buru bila ngedatangi tempat shalat, seperti berlari-lari, meskipun udah iqamat.

Kita gak boleh berisik bila dah sampai di tempat shalat, sedangkan shalat (jama’ah) dah didirikan. Ini dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat berjama’ah.

Imam di masjid harus negur (memberikan pelajaran or nasehat) kepada para jama’ah (ma’mum) yang kelakuannya gak sopan di masjid, seperti berisik, ngeganggu orang shalat, shaf gak beres, ngelewatin orang yang sedang shalat, berdzikir dengan suara keras tu kan dapat ngeganggu orang yang sedang shalat atau belajar atau lain-lain.

Apapun raka’at shalat yang di dapat dari imam yah harus langsung shalat seperti yang didapat waktu itu.

Pas Imam selesai memberi salam ke kanan dan ke kiri, baru kita sempurnakan apa-apa yang tertinggal tadi.

Nabi shallahu’alaihi wassalam menyukai kita bila kita mengucapkan do’a

“ALLAHUMMAJ ‘AL FI QALBY NUURAN dan seterusnya (yang artinya) : “Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan didalam ucapanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah dari belakangku cahaya dan dari depanku cahaya, dan jadikanlah dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya”. Bila kita pergi ke Masjid or keluar.

Disunatkan bila masuk mesjid kita mengucapkan

ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA RAHMATIKA

Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.

Dan apabila keluar dari masjid disunatkan mengucapkan,

ALLAHUMMA IN-NI AS ALUKA MIN FADLIKA

Ya Allah,. sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu).

Disunatkan kita membaca do’a mohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan apabila memasuki masjid,

“AUDZU BILLAHIL ‘AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL ADIIMI MINASY SYAITHANIR RAJIIM”

Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tidak mendahuluinya, dari (gangguan) syaithan yang terkutuk

Dalil2nya

“Dari Abu Qatadah, ia berkata : Tatkala kami sedang shalat bersama Nabi Shalallahu’alaihi wassalam, tiba-tiba beliau mendengar suara berisik orang-orang (yang datang). Maka ketika Nabi telah selesai shalat, ia bertanya : “Ada apa urusan kamu tadi (berisik) ?”. Mereka menjawab : “Kami terburu-buru untuk turut (jama’ah)”, Nabi Shalallahu’alaihi wassalam berkata : “Janganlah kamu berbuat begitu !. Apabila kamu mendatangi shalat, hendaklah kamu berlaku tenang ! Apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah !”

(Hadits riwayat : Ahmad, Muslim dan Bukhari).

“Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu’alaihi wassalam beliau bersabda : “Apabila kamu mendengar iqamat, maka pergilah kamu ke tempat shalat itu, dan kamu haruslah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat, dan janganlah kamu tergesa-gesa, apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan sempurnakanlah”.

(Hadits riwayat : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i & Ahmad).

“…..Kemudian muadzin adzan (Shubuh), lalu Nabi keluar ke (tempat) shalat (masjid), dan beliau mengucapkan : “ALLAHUMMAJ ‘AL FI QALBY NUURAN dan seterusnya (yang artinya) : “Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan didalam ucapanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah dari belakangku cahaya dan dari depanku cahaya, dan jadikanlah dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya”.

(Hadits riwayat : Muslim & Abu Dawud).

“Dari Abi Humaid atau dari Abi Usaid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam : “Apabila salah seorang kamu masuk masjid, maka ucapkanlah : “ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)”. Dan apabila keluar (dari masjid), maka ucapkanlah : “ALLAHUMMA IN-NI AS ALUKA MIN FADLIKA (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu)”.

(Hadits riwayat : Muslim, Ahmad & Nasa’i).

“Dari Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi Shallahu’alaihi wassalam, bahwasanya Nabi Shallahu’alaihi wassalam, apabila masuk masjid, beliau mengucapkan : “AUDZU BILLAHIL ‘AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL ADIIMI MINASY SYAITHANIR RAJIIM” (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tidak mendahuluinya, dari (gangguan) syaithan yang terkutuk)”. Nabi SAW berkata : Apabila ia mengucapkan demikian (do’a di atas), syaithanpun berkata : Dipeliharalah ia dari padaku sisa harinya”.

(Hadits riwayat Abu Dawud).

 

bid’ah April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 6:53 am
Tags:

بسم الله الرحمن الرحيم

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh.

Sebelumnya Allah berfirman. Badiiu’ as-samaawaati wal ardli

“Artinya : Allah pencipta langit dan bumi” (Al-Baqarah : 117)

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah. Qul maa kuntu bid’an min ar-rusuli

“Artinya : Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul”. (Al-Ahqaf : 9).

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :

1. Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuanpenemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapanpenyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

2. Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa diubah-ubah) ;

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.

sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. (Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih).

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak”.

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

“Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak”.

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak. Artinya bahwa bid’ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram. Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo’a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Ada juga bid’ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo’a disisinya. Dan ada juga bid’ah yang merupakan maksiat seperti bid’ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).

Macam-macam Bid’ah

Bid’ah dalam Ad-Dien (Islam) ada dua macam :

1. Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

2. Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah, seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah; dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

· Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

· Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

· Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batasbatas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

· Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

 

masih tentang makanan April 20, 2008

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — mutia08 @ 6:49 am
Tags:

Allah berfirman:

“Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik” (QS.Al-Mukminun:51),

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu,” (QS.Al-Baqarah: 172).

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS.Al-Baqarah: 168),

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”. (QS.An-Nahl: 116).

 

 

Binatang dibagi dua:

<!–[if !supportLists]–>· <!–[endif]–>Pertama: Barri (binatang darat),

yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung.

Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya. Kuda termasuk halal (walaupun sebagian ulama mengharamkan) berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:

“Pada zaman Nabi kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah: “Kami berada di Madinah” (Muttafaq Alaih).

Binatang darat yang haram.

Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikut:

Pertama: yang haram dimakan karena binatangnya sendiri (zatnya). Seperti:

(1) Babi.

Sebagaimana firman Allah.

“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [QS.Al-Maidah:3]

Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.

(2) Anjing.

Ia diharamkan karena termasuk Alkhabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaiman sabda Nabi:

“Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam”. (HR.Muslim No; 1568)

Dan Allah telah mengharamkan semua yang khabaits (jelek), dan yang buruk sebagaiman firman-Nya:

“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”(QS.al-A’raf:157).

 

Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah, menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka apalagi memakan binatangnya akan lebih diharamkan.

Dan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah:

“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. (HSR. Muslim dari Ibnu Umar)

 

Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”

(3) Semua binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya.

 

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah bersabda:

“Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram. [HR.muslim].

 

Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata:

“Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring”, (HR.Muslim; No 1932).

 

(4) Semua bangsa burung berkuku yang dengan kukunya ia mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya,

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. (HSR.Muslim)

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy berkata: “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam (Muttafaq Alaih).

 

(5) Binatang-binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.

Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir (QS.Al-Isra’: 26-27).

Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi: “Dari Aisyah, Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam (HR.Bukhari No;3136).

Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

“Bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HSR. Muslim)

 

Pada riwayat lain Nabi bersabda:

“Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. (HSR. Muslim)

 

(6) Binatang-binatang yang dilarang untuk dibunuh.

Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?

Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:

“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). (HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267).

 

Termasuk tidak boleh dimakan karena dilarang dibunuh adalah kodok. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada Rasulullah dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi melarang membunuhnya. (HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

 

Di samping itu juga kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka diharamkan.

 

(7) Binatang yang lahir dari perkawinan dua jenis binatang yang berbeda, yang salah satunya halal dan yang lainnya haram.

Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal.

Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan.

 

(8) Binatang yang menjijikkan.

Semua yang menjijikkan -termasuk binatang – diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:

“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”, (QS.al-A’raf;157).

 

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya).

 

Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.

Kedua: binatang yang haram dimakan karena faktor yang datang dari luar.

Di antaranya adalah sebagai berikut;

 

(1) Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.

Sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu memakan binatang -binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS.Al-An’am:121).

 

(2) Bangkai

Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allah

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”, (QS.Al-Maidah: 3).

Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah “wa maa uhil lighairil LLahi bihi” berkata: “Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan: “Sembelihan ini ditujukan untuk si fulan”, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan: “Saya menyembelih dengan nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih diharamkan. Oleh karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin “, (Lihat Fathul Majid hal. 126).

Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh jin. Ibrahim al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah. (ibid, hal 127). Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. (QS.Al-An’am: 162-163).

Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib.

 

Dan termasuk juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah bersabda:

“Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. (HR. Abu Daud).

 

Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai,yaitu ikan dan belalang”. (HR.Ibnu Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118)

 

(3) Jalalah

Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:

“Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya”, (HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785).

 

Dalam riwayat lain ditambahkan:

“Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya”. (HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3769).

Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No;2504).

 

Maksud pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.

 

 

<!–[if !supportLists]–>· <!–[endif]–>Kedua: Bahrii (binatang laut).

Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut,

Nabi bersabda: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”, (HR.Tirmidzi, Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No;69)

 

Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: “Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas. Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr (Sunan Tirmidzi I/100).

 

Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: “Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya”. (HR.Bukhari, No; 4104).

Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. (Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah)

Memakan yang haram dalam keadaan terpaksa.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS.Al-Baqarah;173).

Ibnu Katsir berkata: “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat (keterpaksaan) yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: ” Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya (keringanan yang Dia berikan) dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. (Hadits Shahih, Irwa’ No; 564).
Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha” (keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya). Dan tidak ada batasan waktu, seperti: harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa (Fiqhul Wajiz, Syekh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397).